Pengembangan Usaha Kecil Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Kota Kupang
oleh
Daud Ama Rato Dabidede
Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi
Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
Email: amarato.daud@gmail.com
Jusuf L. Rupidara
Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi
Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
Email: jusufrupidara@gmail.com
Nurul Sutarti
Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi
Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
Email: nurul.sutarti@gmail.com
Abstrak
Usaha kecil (mikro) merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat umum, termasuk pensiunan PNS di Kota Kupang. Sebab usaha ini dapat dilakukan dengan mudah oleh para PNS guna mengisi waktu senggang para pensiunan PNS serta dapat mendukung ekonomi rumah tangganya saat menjalani masa pensiunnya. Terkait dengan itu, hal yang selalu menjadi pertanyaan adalah (1) Usaha kecil apa saja yang dapat dikembangkan oleh pensiunan PNS di Kota Kupang; (2) Bagaimanakah tahap-tahap perkembangan usaha kecil; dan (3) Bagaimana strategi untuk mengembangkan usaha kecil yang dilakukan oleh pensiunan PNS di Kota Kupang. Adapun beberapa usaha kecil (mikro) yang bisa dilakukan oleh pensiunan PNS antara lain: (1) Memanfaatkan rumah tinggal; (2) usaha berdasarkan hobi; (3) Usaha makanan, antara lain adalah usaha bakso, bubur ayam, usaha gorengan. Tahapan perkembangan usaha kecil, terdiri dari: (1) Tahapan Pendirian Usaha; (2) Tahapan Pertumbuhan Usaha; (3) Tahapan Kedewasaan Usaha; (4) Tahapan Penurunan Usaha; (5) Tahap Penutupan Usaha. Strategi untuk mengembangkan usaha kecil dapat yang dilakukan oleh pensiunan PNS di Kota Kupang adalah: (1) Pengembangan Intensif; (2) Pengembangan Integratif; (3) Pengembangan Diversifikasi; (4) Kiat-kiat Praktis dalam Melakukan Usaha; (5) Penambahan Modal Usaha.
Kata Kunci: Usaha kecil, tahapan perkembangan usaha, strategi pengembangan usaha.