Optimalisasi Fungsi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor

oleh


Dewi Paulina Riwoe Odja 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor

Email: dewi.odja@gmail.com



Abstrak


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor, dalam Pasal 6, telah diamanatkan bahwa peran BKAD sangat strategis dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan urusan penunjang pemerintahan di bidang keuangan dan aset yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya untuk Upaya mengoptimalkan fungsi BKAD, dengan menerapkan sejumlah strategi yang tepat. Adapun Upaya mengoptimalkan fungsi lembaga dalam penjabaran Renstra BKAD Kabupaten Alor, dapat ditempuh melalui pelaksanaan program inovasi di bidang Keuangan dan Aset Daerah, antara lain: (a) Mengembangkan Informasi Keuangan Daerah; (b) Menciptakan Customer Relation Office (CRO); (c) Membangun Internet Banking Corporate; (d) Membangun Credit Card Corporate; (e) Membangun Quality Management System; dan (f) Membangun Digitalisasi Pengelolaan Aset Daerah. Strategi yang dapat ditempuh guna mewujudkan optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah adalah: (a) Pengembangan Kompetensi Aparatur; (b) Pemanfaatan Informasi dan Teknologi Terkini; serta (c) Pengembangan Kerja Sama. Di mana ketiga hal ini sebagai grand strategi organisasi, yang perlu didukung dengan sejumlah strategi teknis operasional dengan langkah-langkah yang lebih konkret.


Kata kunci: Pengelolaan, Keuangan, Aset Daerah

Artikel JEP

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *