Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara di Daerah
oleh
Daud Ama Rato Dabidede
Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi
Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
Email: daud.amarato@mail.com
Ondy Christian Siagian
Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi
Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
Email: ondy.siagian@gmail.com
Nurul Sutarti
Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi
Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
Email: nurul.sutarti@gmail.com
Abstrak
Pengelolaan keuangan negara di daerah merupakan salah satu urusan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna meningkatkan percepatan pembangunan di daerah. Sehubungan dengan itu, sangat besar niat masyarakat, baik secara perorangan maupun kelembagaan untuk melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara agar berlangsung sebagaimana mestinya. Namun seringkali, upaya kontrol sosial tersebut bisa bias dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akibat dari kurangnya pemahaman warga tentang bagaimana pengelolaan keuangan negara di daerah. Oleh karena itu melalui kajian ini agar setiap pembaca memperoleh pengetahuan tentang pengelolaan keuangan negara di daerah. Adapun tujuan dari kajian ini adalah: (1) Memberikan gambaran tentang proses penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan (2) Memberikan gambaran tentang bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD. Hasil kajian yang diperoleh, bahwa: pertama, penyusunan APBD meliputi beberapa tahap berikut: (1) Penyusunan KUA dan PPAS; (2) Penyiapan pedoman penyusunan RKA-SKPD; (3) Penyusunan RKA-PD; (4) Penyiapan Raperda APBD; (5) Pembahasan Raperda APBD dan penyusunan Ranper Kepala Daerah dalam penjabaran APBD; (6) Evaluasi Raperda APBD dan Raper Kepala Daerah Penjabaran APBD; (7) Penetapan Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah Penjabaran APBD; (8) Pembatalan Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah Penjabaran APBD; (9) Penyusunan Raper Kepala Daerah APBD (apabila DPRD tidak mengambil Keputusan Bersama); dan (10) Penetapan Peraturan Kepala Daerah APBD (apabila DPRD tidak mengambil Keputusan Bersama). Sedangkan pelaksanaan APBD, meliputi: (1) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah; (2) Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah; (3) Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah; (4) penyampaian Laporan Realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD; (5) Penatausahaan Keuangan Daerah; (6) Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; (7) Pengelolaan Piutang dan Utang Daerah; (8) Pengelolaan Dana Cadangan, Investasi dan Barang Milik Daerah. Kedua, Pengawasan APBD, terdiri dari: (1) Pembinaan dan pengawasan; (2) Pengendalian internal; (3) Penyelesaian kerugian daerah; dan (4) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Sedangkan pelaksanaan dan pelaporan keuangan APBD, terdiri dari: (1) Akuntansi SKPD; (2) Laporan Keuangan SKPD (3) Akuntansi SKPK; (4) Laporan Keuangan Pemda; (5) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan (6) Pembahasan Laporan Keuangan Pemda.